Tepis Ahli Pihak Sambo, Pengacara: LPSK Berwenang Jadikan Eliezer JC!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 07:18 WIB
Foto: Ronny Talapessy (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapesy, menilai status justice collaborator (JC) tak ada masalah sebab diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan JC bisa diberikan kepada saksi yang dihadapkan pada situasi membahayakan jiwa.

"Penjelasan pasal 5 ayat 2 memasukkan juga 'tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya'. Ada frasa 'antara lain' dan 'tidak pidana lain'," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Dia menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen sehingga Eliezer dijadikan status saksi pelaku (JC). Menurutnya, Eliezer juga sudah memenuhi syarat menjadi JC.

"Jadi tindak pidana di luar apa yang tercantum di situ, dapat saja diberikan status JC sepanjang posisi saksi dihadapkan pada situasi yang membahayakan jiwanya. Dan LPSK sudah melakukan tugasnya dengan baik, memberikan asesmen sehingga sampai pada kesimpulan diberikannya status JC kepada Bharada E," lanjutnya.

Ronny menuturkan LPSK diberikan kewenangan untuk menentukan saksi layak atau tidak dijadikan sebagai JC. Di samping itu kata Ronny, assesmen JC terhadap Eliezer memakan proses panjang.

"Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama bisa berstatus JC. Artinya tidak ada masalah dengan status terdakwa soal JC jika merujuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK diberikan kewenangan untuk menentukan berdasarkan hasil assesmen mereka yang ketat terhadap Bharada E. Dan itu prosesnya cukup panjang," ujarnya.

Ronny mengatakan selama persidangan keterangan yang diberikan kliennya konsisten dan logis. Menurutnya pemberian JC kepada Eliezer oleh LPSK sudah tepat.

"Saksi ahli FS bisa saja berpendapat seperti itu, tapi hakim akan menilai. Proses persidangan sampai saat ini menunjukkan konsistensi Ichad dan semua keterangan Ichad selalu logis. Lebih dari pada itu, dalam fakta persidangan, hakim jelas menerangkan RE-lah yang membuka kotak pandora kasus ini. Artinya tanpa RE, menurut majelis hakim, kasus ini tidak akan terungkap. Jadi posisi JC Bharada E sudah tepat dengan mempertaruhkan semuanya termasuk nyawa dan keluarga," imbuhnya.

Lebih lanjut Ronny merasa status JC Eliezer dipersoalkan agar keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan seolah tidak kredibel. Dia menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat merupakan kriminal serius.

"Tim penasihat hukum FS ini getol sekali menyoroti status JC Bharada E. Sepertinya mereka mempersoalkan status JC agar kredibilitas keterangan-keterangan Ichad menjadi seolah-olah tidak kredibel. Padahal semua yang mengikuti persidangan ini bisa melihat siapa yang suka muter-muter, yang tidak berkesesuaian, yang tidak konsisten, serta tidak logis. Dan pembunuhan berencana ini termasuk seriuos crime," imbuhnya.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai JC.

Simak video 'Permohonan Sambo ke Hakim Agar Hukuman Anak Buah Diperingan':






(dek/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork