Rekaman CCTV di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali diputar di sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim lalu bertanya soal perilaku tidak lazim Yosua saat Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Chuck Putranto selaku eks Korspri Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Awalnya rekaman CCTV di rumah dinas Kompleks Polri diputar kembali di persidangan. Hakim lalu bertanya soal keberadaan Yosua ketika Sambo tiba di rumah dinasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu Saudara masuk posisi Yosua ada di mana?" tanya hakim.
"Saya tidak lihat soalnya dia sudah jalan," jawab Sambo.
"Tidak berpapasan di garasi rumah?" tanya hakim.
"Tidak," ujar Sambo.
"Apakah masih di samping?" tanya hakim.
"Kalau dari CCTV ini dia ke taman. Mungkin dia tahu saya berhenti di situ jadi dia lari ke sana," jawab Sambo.
Hakim lalu bertanya soal tindakan Yosua yang terkesan menghindari Sambo. Menurut Sambo, tindakan itu tidak lazim bagi seorang ajudan ketika melihat atasannya.
"Apakah perilaku atau sikap yang ditayangkan Josua seperti itu, ajudan saksi seperti dia menghindar?" tanya hakim.
"Harusnya tidak lazim. Mungkin dia sudah tahu ada masalah," jawab Sambo.
"Seorang ajudan tidak mesti menghindar. Saya juga lihat Saudara kenapa tidak turun di depan pintu pagar?" ujar hakim.
"Karena waktu itu saya masih ragu karena saya sudah sampaikan istri saya akan konfirmasi malam," terang Sambo.
"Saudara rasanya tidak biasanya jauh seperti itu?" tanya hakim.
"Saya sampaikan teringat lagi ngapain saya konfirmasi malam akhirnya saat itu juga saya turun," timpal Sambo.
Usai turun dari mobil dan masuk ke rumah dinasnya, Sambo mengaku lalu bertanya keberadaan Yosua. Ricky Rizal lalu diminta untuk memanggil Yosua masuk ke dalam rumah.
"Berlangsung berapa lama kejadian tersebut?" tanya hakim.
"Cepat sekali Yang Mulia karena masuk saya sudah emosi. Saya tanyakan kepada Yosua kenapa kamu tega kurang ajar sama ibu. Kurang aja Pak? Saya sudah lupa saya bintang dua saya pejabat utama saya perintahkan Richard hajar Chad. Kemudian dia kokang tembak," terang Sambo.
Selengkapnya di halaman berikut
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.