KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Karen Agustiawan dkk

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri untuk Karen Agustiawan dkk

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 17:47 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen tampak melambaikan tangan.
Karen Agustiawan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dia dicegah untuk bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan.

Selain Karen, ada tiga orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait keperluan proses penyidikan dugaan korupsi LNG.

"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga 6 bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," tambahnya.

Ali mengatakan KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai persidangan. Dia mengimbau para pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"KPK mengingatkan para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini. KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," ujar Ali.

Selain Karen, tiga orang lainnya adalah pihak swasta. Mereka ialah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama disebut-sebut merupakan pihak yang sempat berkiprah di Pertamina, sedangkan Dimas diketahui anak kedua Karen.

Duduk Perkara

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.

Lihat juga video 'Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads