Mahendra Dito S kembali mangkir dari panggilan KPK. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Mahendra Dito S selaku wiraswasta, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Ini kedua kalinya Dito mangkir dari panggilan KPK. Dia pernah dipanggil pada 8 November 2022, namun saat itu dia juga mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dito merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita saat ini sudah mulai diadili.
Kasus Nurhadi
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. KPK juga menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Lihat juga video 'Nikita Mirzani Pengin Lihat Dito Mahendra Dijemput Paksa Polisi':