KPK memeriksa Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Nanang dicecar KPK soal prosedur hingga biaya pengadaan LNG.
"(Nanang Untung) didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali menyebut Nanang juga dimintai keterangan terkait pembahasan yang dilakukan PT Pertamina untuk pengadaan LNG pada 2011-2021. Nanang diperiksa pada Rabu (5/10) di gedung KPK, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.
Nama Eks Dirut Pertamina Disinggung KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi perkara korupsi yang diduga berkaitan dengan pertambangan itu. KPK bakal mengumumkannya setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun Karyoto menyinggung nama Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Kita bisa melihat kemarin kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen," ucap Karyoto saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Karyoto mengaku optimistis KPK bakal menuntaskan dugaan korupsi ini. Dia berharap di persidangan nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman dan tidak ada putusan bebas.
"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," jelasnya.