KPK Cecar Eks SVP Gas Pertamina soal Prosedur hingga Biaya Pengadaan LNG

KPK Cecar Eks SVP Gas Pertamina soal Prosedur hingga Biaya Pengadaan LNG

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 12:03 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Nanang dicecar KPK soal prosedur hingga biaya pengadaan LNG.

"(Nanang Untung) didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali menyebut Nanang juga dimintai keterangan terkait pembahasan yang dilakukan PT Pertamina untuk pengadaan LNG pada 2011-2021. Nanang diperiksa pada Rabu (5/10) di gedung KPK, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

ADVERTISEMENT

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.

Nama Eks Dirut Pertamina Disinggung KPK

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi perkara korupsi yang diduga berkaitan dengan pertambangan itu. KPK bakal mengumumkannya setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun Karyoto menyinggung nama Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan.

"Kita bisa melihat kemarin kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen," ucap Karyoto saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Karyoto mengaku optimistis KPK bakal menuntaskan dugaan korupsi ini. Dia berharap di persidangan nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman dan tidak ada putusan bebas.

"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," jelasnya.

Karen dan 3 Orang Dicegah KPK ke LN

Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ternyata, selain Karen, ada tiga orang lagi yang berstatus dicegah ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).

Dari penelusuran, diketahui tiga nama lainnya dengan status swasta adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama diketahui pernah berkiprah di Pertamina, sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua Karen.

"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini. Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022," kata Ali.

Karen Didakwa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Investasi Pengeboran Minyak BMG

Sebagaimana diketahui, pada Januari 2019, Karen didakwa Kejaksaan Agung (Kajagung) terlibat dalam perkara korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Kemudian, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi. Atas keputusan ini, Karen mengajukan permohonan banding.

Pada 9 Maret 2020, majelis hakim kasasi MA menyatakan melepaskan Karen dengan segala tuntutan. Alasannya, Karen dipercaya melakukan bisnis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads