Mantan Wakadaen B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, menceritakan momen mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memintanya menghapus isi laptop terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif mengaku bingung saat mendapat perintah itu.
Arif menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Karo Paminal Divpropam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Jaksa awalnya bertanya kepada Arif soal keberadaan CCTV berisi rekaman tanggal 8 hingga 14 Juli 2022. Jaksa bertanya apakah Arif mendapatkan informasi jika Ferdy Sambo telah mengetahui CCTV itu ada pada Chuck Putranto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Apakah selama dari tanggal 8 sampai 14 Juli saksi pernah dengar kalau CCTV DVR itu harus dikasih ke Chuck?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Arif.
"Terus tanggal 8 sampai 14 apakah saksi pernah dengar Ferdy Sambo posisi DVR ada sama Chuck karena Ferdy Sambo tidak pernah dilaporkan sama Chuck, pernah saksi dengar nggak?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," timpal Arif.
Arif merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Dalam penyelidikan awal kasus ini, Arif mengaku pernah menginterogasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada 9 Juli soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua.
Arif pun menjadi salah satu orang yang melihat rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang memperlihatkan Yosua masih hidup. Rekaman dalam CCTV itu menjadi bukti bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.
Arif kemudian melanjutkan kesaksiannya. Dia mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo di ruang kerjanya bersama Hendra Kurniawan pada 13 Juli 2022. Arif dan Hendra saat itu melapor soal rekaman CCTV yang tidak sesuai dengan keterangan awal Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kepribadian Sambo cs Dikuak di Persidangan':
(ygs/haf)