AKBP Arif Awalnya Yakin Sambo Jujur tapi Semua Berubah Saat CCTV Diputar

AKBP Arif Awalnya Yakin Sambo Jujur tapi Semua Berubah Saat CCTV Diputar

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 12:42 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rachman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku awalnya yakin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jujur soal peristiwa yang menyebabkan Brigadir N Yosua Hutabarat tewas. Namun, semua berubah setelah Arif melihat rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Sambo.

Arif merupakan salah satu terdakwa dalam kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Yosua. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Paminal Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Arif awalnya menjelaskan soal dirinya berada di TKP pembunuhan Yosua pada 13 Juli 2022 dini hari. Arif menyebut dia berada di lokasi tersebut untuk mengikuti olah TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah selesai masih di sana?" tanya jaksa.

"Masih. Kemudian tinggal Chuck dan Baiquni, kurang lebih jam 2 malam," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

"Apa lagi di situ?" tanya jaksa lagi.

"Chuck sampaikan 'Bang ada perintah dari Kadiv untuk nonton'. Saya tidak tanggapi, saya diam saja. Saya lihat di depan rumah Ridwan (AKBP Ridwan Soplanit) terbuka pagarnya. Terus saya masuk ke sana ke teras," ucapnya.

Arif mengaku masuk ke teras rumah AKBP Ridwan bersama dua rekannya. Dia mengaku meminta izin ke Ridwan untuk duduk di teras rumah itu.

"Saya bilang 'Wan pinjam ya duduk-duduk'. Terus saya bilang 'Ya udah mana yang mau ditonton'. Terus Baiquni buka laporan laporan flashdisk nempel di laptop," ucapnya.

"Yang tonton siapa saja?" tanya hakim.

"Yang ada di situ, saya, Baiquni, Chuck, dan Ridwan," ucap Arif.

Arif mengaku awalnya tidak tahu apa yang akan ditontonnya. Dia mengaku baru tahu bahwa yang ditonton adalah rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga setelah video diputar.

"Kalau yang terlihat situ rekaman arahnya yang ke TKP," ucapnya.

Jaksa kemudian bertanya tentang isi video yang ditonton itu. Di sinilah Arif mengaku kaget karena tahu Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut. Hal itu berbeda dengan cerita versi Sambo yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu tiba di rumah dinas saat Yosua sudah tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer.

"Awal mula saya kira sudah sesuai dengan cerita Bu Putri dan Pak Ferdy dan rilis yang disampaikan Pak Kapolres hari Senin. Saya pikir sesuai, jadi saya bilang 'Ini sudah sesuai nih'. Karena nggak tahu Yosua. Terus Chuck bilang 'Ini Yosua masih hidup Bang, ini yang kaus putih'. 'Nggak ah, kausnya merah' saya bilang. 'Abang tahu dari mana?' Chuck bilang 'Itu darah Bang, ini Yosua'," ujarnya menirukan percakapan yang terjadi saat itu.

"Terus apa lagi setelah nonton?" tanya jaksa.

"Saya bilang sama Chuck 'Yakin Chuck?'. (Dijawab) 'Yakin'. Di situ saya merasa kaget. Waktu itu sampai lihatin gambar itu saja terus habis itu saya keluar," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kepribadian Sambo Cs Dikuak di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengaku hendak melaporkan isi video itu ke Hendra Kurniawan. Dia mengatakan Hendra memerintahkan dirinya ke Mabes Polri.

"Setelah tadi datang telepon Hendra saksi masih di sana?" tanya jaksa.

"Pak Hendra suruh saya ke Mabes karena ada laporan beliau tanyakan barang-barang apa yang disita di dalam rumah. Awal mula saya bilang nggak tahu, saya tanya penyidik dibilang 'Ada bang tadi diamankan puslabfor'," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan keduanya bersama lima orang lain.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads