Mantan Wakadaen B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, menceritakan momen mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memintanya menghapus isi laptop terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif mengaku bingung saat mendapat perintah itu.
Arif menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Karo Paminal Divpropam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Jaksa awalnya bertanya kepada Arif soal keberadaan CCTV berisi rekaman tanggal 8 hingga 14 Juli 2022. Jaksa bertanya apakah Arif mendapatkan informasi jika Ferdy Sambo telah mengetahui CCTV itu ada pada Chuck Putranto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah selama dari tanggal 8 sampai 14 Juli saksi pernah dengar kalau CCTV DVR itu harus dikasih ke Chuck?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Arif.
"Terus tanggal 8 sampai 14 apakah saksi pernah dengar Ferdy Sambo posisi DVR ada sama Chuck karena Ferdy Sambo tidak pernah dilaporkan sama Chuck, pernah saksi dengar nggak?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," timpal Arif.
Arif merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Dalam penyelidikan awal kasus ini, Arif mengaku pernah menginterogasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada 9 Juli soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua.
Arif pun menjadi salah satu orang yang melihat rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang memperlihatkan Yosua masih hidup. Rekaman dalam CCTV itu menjadi bukti bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.
Arif kemudian melanjutkan kesaksiannya. Dia mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo di ruang kerjanya bersama Hendra Kurniawan pada 13 Juli 2022. Arif dan Hendra saat itu melapor soal rekaman CCTV yang tidak sesuai dengan keterangan awal Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kepribadian Sambo cs Dikuak di Persidangan':
Jaksa lalu bertanya apakah di momen pertemuan itu Arif mulai curiga dengan keterangan Ferdy Sambo atau tidak.
"Kapan saksi tahu kalau saksi dibohongi Ferdy Sambo? Karena saksi kan yang dikasih BAP dan saksi lihat CCTV?" tanya jaksa.
"Terus terang saya bingung karena tidak terlihat jelas peristiwanya apa," jawab Arif.
Jaksa kembali bertanya soal pertemuan Arif dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli itu. Arif mengaku makin bingung saat Sambo memberi perintah memusnahkan laptop yang berisi rekaman CCTV di rumah dinasnya.
"Waktu saksi ditanya kenapa kamu nggak berani hadap saya? Apa karena saksi merasa dalam hati ya ini bahasa saya mohon maaf ini 'Ah banyak cerita kau kawan'. Apa yang buat saksi tidak mau lihat Ferdy Sambo. Apa saksi sudah tahu dia berbohong waktu itu?" tanya jaksa.
"Sudah bingung Pak. Terus terang bingung. Yang pertama ada perintah suruh menghapus laptop ini sudah bingung, ada sesuatu yang kurang pas itu. Dari situ saja sudah bingung. Ini gimana dilihat pimpinan," jawab Arif.
Hendra dan Agus Didakwa Rusak CCTV hingga Menghambat Penyidikan
Hendra dan Agus didakwa terlibat perusakan CCTV hingga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.