Gunadarma Akan Sanksi Drop Out Mahasiswa Jika Terbukti Persekusi

Gunadarma Akan Sanksi Drop Out Mahasiswa Jika Terbukti Persekusi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 13:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok. detikcom)
Jakarta -

Pihak Universitas Gunadarma berjanji akan menindak tegas para pelaku persekusi mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual. Sanksi drop out (DO) disiapkan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan persekusi.

"Kalau sanksi tegas, terhadap kelompok yang tadi melakukan persekusi, tentunya sanksi tegas sangat mungkin itu dikeluarkan," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2022).

Akbar menegaskan pihaknya akan menindak para pelaku sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan. Dia mengatakan pemberian hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memutuskan orang-orang ini dikenakan sanksi apa nanti tergantung dari kesalahannya. Jadi tentu teman-teman kami di tim yang terkait kasus ini masih terus. Artinya kita jangan sampai salah langkah. Misal DO (diberhentikan) mahasiswa yang katakanlah dia hanya ikut ikutan saat itu yang tidak mengerti akar masalah nya. Itu yang kita jaga, artinya kalau ada hukuman dari kampus, itu hukuman yang tepat bukan yang berlebihan dan yang kurang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akbar menambahkan saat ini pihaknya bersama kepolisan masih mengusut perkara yang ada. Di satu sisi, kampus juga akan melakukan evaluasi dan berbenah buntut kasus yang terjadi tersebut.

"Sekarang sudah masuk ke kepolisian. Pasti pelaku ini akan dipanggil. Kami sangat terbantu sekali dengan ini. Karena kalau sudah dibantu polisi kita bisa melihat dengan terang siapa yang melakukan apa, harusnya mereka terlihat jelas," kata dia.

"Tentu kami berharap semuanya mendapatkan keadilan. Jadi kalau memang salah ya salah. Jangan pura-pura jadi pahlawan," imbuhnya.

10 Mahasiswa Diperiksa Rektorat

Akbar menambahkan pihaknya bersama kepolisian menyelidiki kasus yang ada. Total hingga kini 10 orang yang diduga terlibat sudah dipanggil rektorat.

"Sudah (melakukan penyelidikan internal). Jadi sudah disampaikan sudah 10 orang diperiksa," kata Akbar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Babak Baru Pelecehan di Gunadarma, Kini Pelaku Lapor soal Dipersekusi':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, mahasiswa Gunadarma yang juga diduga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan tindakan persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Korban persekusi melaporkan sejumlah seniornya.

"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin (19/12).

Imran mengatakan korban melaporkan tindak persekusi tersebut pada Minggu (18/12). Laporan itu sendiri dibuat setelah korban pelecehan mencabut laporannya dan kasus dinyatakan selesai damai.

"Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Imran.

Polisi belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan," kata Imran.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads