Jaksa Protes Terdakwa Kasus Indosurya Ikut Sidang Secara Online: Tidak Adil

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 17:24 WIB
Sidang kasus KSP Indosurya (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan protes ke majelis hakim gara-gara terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya, dihadirkan secara online dalam persidangan. Protes jaksa ini disambut riuh tepuk tangan korban.

Majelis hakim awalnya mengatakan terdakwa dihadirkan secara virtual mengacu pada jalannya persidangan yang selalu digelar online. Putusan ini lalu diprotes oleh pihak jaksa.

"Untuk terkait ditolaknya atau baru dibacakan bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan adalah itu mengacu pada aturan tahun 2020. Tapi belakangan ini pengadilan seluruh Jakarta dan seluruh Indonesia sudah tidak (online)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2022).

Jaksa menilai kehadiran Henry Surya secara langsung di pengadilan merupakan hal yang penting. Dia Jaksa mengatakan ada 5 kontainer bukti yang harus ditunjukkan secara langsung kepada terdakwa.

"Karena kami punya bukti 5 kontainer ini. Harus kami tunjukkan kepada yang bersangkutan bagaimana bisa kami memperagakan pada terdakwa ini melalui visual. Ini bagian tidak adil," ujar jaksa disambut riuh tepuk tangan korban di ruang sidang.

Jaksa juga membandingkan satu terdakwa lain di kasus KSP Indosurya, June Indria, yang hadir di sidang secara langsung. Protes jaksa ini kembali disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang.

"June Indria juga dihadirkan lebih-lebih perempuan lagi hadir. Sehebat-hebatnya (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan juga dihadirkan. Apa istimewanya jika dia tidak dihadirkan di pengadilan?" ucap jaksa.

Pengunjung sidang kasus KSP Indosurya ikut menyuarakan protes di dalam ruang sidang dengan cara berteriak. Ada salah satu korban yang membandingkan persidangan kasus KSP Indosurya dengan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sambo saja (sidang) offline," teriak salah satu korban.

Dalam kasus ini, Henry dan June Indria didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.




(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork