Ahli di Sidang KSP Indosurya Sebut Koperasi Sah Himpun Dana Via Marketing

Ahli di Sidang KSP Indosurya Sebut Koperasi Sah Himpun Dana Via Marketing

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 21:44 WIB
KSP Indosurya
Sidang lanjutan perkara KSP Indosurya (Foto: dok istimewa)
Jakarta -

Agus Widyantoro selaku pakar bidang perkoperasian dari Universitas Airlangga memberikan pendapatnya dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurutnya, penghimpunan dana koperasi melalui pemasaran adalah hal yang sah.

"Boleh saja, kalau melalui marketing, asal memang memenuhi syarat jadi calon anggota," ujar Agus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (16/12/2022).

Menurut Agus, suatu koperasi sah untuk menghimpun dana jika telah mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bahkan, Agus menuturkan sah-sah saja penghimpunan dana dilakukan secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks kekinian tidak harus tatap muka, secara elektronik bisa," katanya.

"Tapi itu sah?" tanya hakim kepada Agus.

ADVERTISEMENT

"Sah. Bahkan kalau terjadi wanprestasi digugat ke pengadilan perjanjian itu sah," jawab Agus.

Di sisi lain jaksa menanyakan soal penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Agus menyebutkan bila tindakan itu dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau ultra vires.

"Bagaima jika ada direktur PT tanpa RUPS, persetujuan komisaris, menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi?" tanya jaksa.

"Jawabannya sederhana, ultra virez," jawab Agus.

"Masih boleh dibawa ke mekanisme PKPU? Kreditur yang digugat melalui mekanisme PKPU?" tanya jaksa lagi.

"Kalau krediturnya PT hubungan hukum ke PT itu ya silakan saja. Berarti setelah uang digunakan direktur apa kreditur kemudian atau setelah PKPU pengurus bisa mengutil harta di saya," jawabnya.

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Winarno yang juga dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terdakwa Henry Surya. Dia menyatakan proses penghimpunan dana koperasi tidak mesti mendapat izin dari Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Basuki mengatakan hal tersebut didasari oleh Pasal 16 Undang-Undang Perbankan. Pasal itu, lanjut dia, menunjukkan adanya lembaga lain yang bukan bank.

"Apabila bukan maka ketentuan pasal 16 tidak berlaku, maka tidak perlu ijin OJK," ujarnya.

"Apabila tidak dalam bentuk bank umum atau perkreditan rakyat, melakukan simpan pinjam maka tunduk pada UU Perkoperasian," imbuhnya.

Secara terpisah, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menyatakan kedua ahli memperkuat argumentasi pihaknya mengenai pengumpulan dana KSP Indosurya sah secara hukum.

"Ini kan berarti KSP Indosurya itu legal, punya izin, dan pengumpulan dana yang dilakukan pun memang sah," kata Waldus usai persidangan.

Dalam kasus ini, ada 2 terdakwa yaitu Henry Surya dan June yang didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads