5 Tuntutan Jaksa bagi Doni Salmanan Tak Dikabulkan hingga Aset Dikembalikan

5 Tuntutan Jaksa bagi Doni Salmanan Tak Dikabulkan hingga Aset Dikembalikan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Des 2022 10:29 WIB
Doni Salmanan minta maaf terkait kasus Quotex yang menimpanya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Foto: Terdakwa kasus Quotex Doni Salmanan (BHO PHOTO)
Jakarta -

Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan divonis ringan 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara. Ada 5 tuntutan jaksa untuk crazy rich Bandung itu yang tidak dikabulkan majelis hakim. Apa saja?

Dirangkum detikcom, Minggu (18/12/2022), Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11) lalu. Akan tetapi, hal itu berbeda dari vonis hakim.

Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Doni pun terbebas dari ganti rugi kepada para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 hal tuntutan kepada Doni yang tidak dikabulkan hakim:

1. Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, seperti dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11). Terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Achmad Satibi memutuskan Doni divonis 4 tahun penjara, pada sidang Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

2. Denda 10 Miliar

Tak hanya dituntut 13 tahun penjara, Doni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap jaksa Barigin.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata jaksa Baringin.

Lagi-lagi, majelis hakim tak mengabulkan itu. Hakim ketua Achmad saat membacakan amar putusan menyatakan Doni hanya membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

3. Dituntut TPPU

Jaksa juga menuntut Doni Salmanan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua itu.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata hakim Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," imbuh hakim.

Doni Salmanan terbebas dari ganti rugi. Baca di halaman berikutnya>>

Simak Video 'Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan yang Bikin Korban Ngamuk':

[Gambas:Video 20detik]



4. Dituntut Ganti Rugi

Tak hanya itu, jaksa menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut.

Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

5. Dituntut Aset Disita

Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan. Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12).

Hakim menjelaskan aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option belum jelas.

Berikut daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:

- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads