5 Tuntutan Jaksa bagi Doni Salmanan Tak Dikabulkan hingga Aset Dikembalikan

ADVERTISEMENT

5 Tuntutan Jaksa bagi Doni Salmanan Tak Dikabulkan hingga Aset Dikembalikan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Des 2022 10:29 WIB
Doni Salmanan minta maaf terkait kasus Quotex yang menimpanya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Foto: Terdakwa kasus Quotex Doni Salmanan (BHO PHOTO)
Jakarta -

Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan divonis ringan 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara. Ada 5 tuntutan jaksa untuk crazy rich Bandung itu yang tidak dikabulkan majelis hakim. Apa saja?

Dirangkum detikcom, Minggu (18/12/2022), Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11) lalu. Akan tetapi, hal itu berbeda dari vonis hakim.

Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Doni pun terbebas dari ganti rugi kepada para korban.

Berikut 5 hal tuntutan kepada Doni yang tidak dikabulkan hakim:

1. Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, seperti dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11). Terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Achmad Satibi memutuskan Doni divonis 4 tahun penjara, pada sidang Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

2. Denda 10 Miliar

Tak hanya dituntut 13 tahun penjara, Doni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap jaksa Barigin.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata jaksa Baringin.

Lagi-lagi, majelis hakim tak mengabulkan itu. Hakim ketua Achmad saat membacakan amar putusan menyatakan Doni hanya membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

3. Dituntut TPPU

Jaksa juga menuntut Doni Salmanan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua itu.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata hakim Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," imbuh hakim.

Doni Salmanan terbebas dari ganti rugi. Baca di halaman berikutnya>>

Simak Video 'Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan yang Bikin Korban Ngamuk':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT