Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dalam kasus Quotex. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun.
Dirangkum detikcom, Jumat (16/12/2022), selain mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan. Sejumlah aset Doni juga dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dilansir detikJabar, jaksa mengatakan ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan. Salah satu aset itu adalah mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Berikut daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
Simak daftar lengkap aset Doni Salmanan yang dikembalikan di sini
Simak video 'Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim':
(zap/lir)