Majelis hakim memberikan hukuman 4 tahun penjara dan mengembalikan aset-aset mewah miliki Doni Salmanan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex. Apa saja daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan barang bukti yang dikembalikan terbagi menjadi tiga bagian. Menurutnya, selain barang yang dikembalikan, hakim menyita beberapa dokumen.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dilansir detikJabar Kamis (15/12/2022).
Dilansir dari SIPP PN Bale Bandung, terdapat 131 poin aset-aset yang dikembalikan. Selain surat-surat, beberapa dikembalikan, yaitu berupa barang seperti handphone merek iPhone 13 Pro Max, mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000, dan mobil merek Honda CR-V warna putih.
Selain itu, hakim mengembalikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM. Tidak hanya kendaraan, beberapa sepatu dan baju bermerek juga ikut dikembalikan, di antaranya sepatu merek Nike Air Jordan Dior, sepatu merek Balenciaga, baju merek Dior, dan baju merek Main Label.
Diketahui Doni Salmanan divonis 4 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Simak daftar lengkap aset Doni Salmanan yang dikembalikan di sini.
Simak Video: Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim