Anggota DPR Desak Pelaku Pelecehan-Persekusi di Gunadarma Tetap Diadili

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 18 Des 2022 09:13 WIB
Foto: Cucun Ahmad Syamsurijal (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung tindakan persekusi terhadap terduga pelaku harus diselesaikan secara hukum. Menurut Cucun, pelecehan maupun persekusi merupakan pelanggaran hukum.

"Kami menilai baiknya dugaan pelecehan seksual maupun tindak persekusi yang terjadi di kalangan mahasiswa Universitas Gunadarma baiknya diselesaikan secara hukum di muka pengadilan. Kasus ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan agar menjadi pelajaran berharga bagi para peserta didik," kata Cucun kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Cucun mengatakan pelecehan seksual maupun persekusi merupakan pelanggaran berat yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Dia meminta kasus tersebut diusut tuntas meski mahasiswi yang menjadi korban pelecehan telah mencabut laporan polisi.

"Kami sepakat dengan pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim jika kekerasan seksual dan persekusi yang sejenis dengan perundungan merupakan dosa-dosa besar yang terjadi di lingkungan pendidikan. Maka kasus dugaan pelecehan seksual maupun tindak persekusi di lingkungan kampus Gunadarma harus diusut tuntas," ucapnya.

Dia berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dia mengatakan para pelaku dalam kasus pelecehan seksual dan persekusi pelaku pelecehan sudah cukup umur.

"Dalam pandangan kami untuk kasus di Gunadarma tidak tepat jika diperlukan restorative justice karena dibutuhkan ketegasan hukum agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku kasus serupa di kemudian hari," ucapnya.

Meski demikian, Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menghargai upaya polisi yang mencoba memediasi kasus pelecehan seksual sehingga terjadi perdamaian. Namun, kata Cucun, hal itu tidak tepat karena pelaku pelecehan seksual harus ditindak secara tegas.

"Tindak pelecehan seksual merupakan tindakan pidana yang tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga norma agama dan sosial di masyarakat. Maka perlu ada tindakan tegas jika memang benar terjadi. Pun juga pelaku persekusi harus ditindak tegas agar tidak terbiasa main hakim sendiri di kemudian hari," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Kasus Mahasiswa Gundar Ditelanjangi Karena Pelecehan Berakhir Damai':






(fas/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork