Bupati Iti Bantah Larang Ibadah Natal di Maja, Minta Urus Izin Bangun Gereja

Fathul Rizkoh - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 15:04 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan lebih lanjut terkait persoalan umat kristiani di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, diminta melakukan ibadah Natal di Kota Rangkasbitung gegara belum ada gereja. Iti memastikan bukan ingin melarang orang beribadah Natal.

Pernyataan Iti ini disampaikan langsung lewat rekaman yang dikirimkan oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Dalam rekaman itu, Itu memastikan permintaan ibadah di Kota Rangkasbitung bukan untuk melarang ibadah Natal.

"Saya sudah jelaskan berkali-kali, saya tidak pernah melarang orang beribadah, waktu pertama rapat pelaksanaan pilkades, dari FKUB sampaikan keresahan warga, termasuk camat, keresahan warga, ada ibadah-ibadah di rumah-rumah di Kecamatan Maja, di kompleks itu, dan juga menggunakan ruko," kata Iti dalam rekaman, Sabtu (17/12/2022).

"Tidak ada pelarangan. Namun, berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," lanjut Iti.

Iti menyebutkan protes juga datang dari pengembang perumahan dan ruko tersebut. Karena alasan itulah dia menyebut akhirnya pihaknya melakukan kewaspadaan dini dengan mengundang Kemenag, FKUB, dan BKSAG untuk rapat bersama.

"Sebetulnya dari pengembang sendiri juga keberetan itu digunakan, karena ruko-ruko dan rumah itu sudah jadi milik pribadi. Nah, menanggapi hal itu, kami harus lakukan kewaspadaan dini, jadi difasilitasi oleh Kemenag dengan FKUB dan BKSAG Kabupaten Lebak, kemudian setelah itu mereka Kemenag dan jajaran, termasuk pengembang, melakukan rapat bersama, difasilitasi dengan desa dan pengembang itu sendiri," ucapnya.

Iti menyebut rumah dan ruko di Kecamatan Maja bukan diperuntukkan buat ibadah. Namun dia sudah meminta agar semua agama difasilitasi untuk memiliki rumah ibadah di kecamatan tersebut.

"Jadi ini kan harus ada izin lingkungan, di situ peruntukannya ada ruko dan permukiman yang tidak boleh secara undang-undang itu izinnya harus sesuai. Makanya saya tantangin, untuk segera urus izin untuk rumah peribadatan, termasuk saya bilang Maja ini akan besar penduduknya, ada 10 ribu unit rumah di situ, tolong fasilitasi semua agama di situ rumah peribadatannya, saya malah sarankan gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Iti membeberkan hasil rapat Kemenag, FKUB, dan BKSAG menyepakati bahwa perumahan dan ruko di Maja tidak bisa diperuntukkan buat ibadah. Dia pun menyayangkan akhirnya muncul anggapan bahwa dirinya justru melarang.

"Terkait pemberitaan ini terbangun opini bahwa Bupati Lebak melarang umat kristiani Maja melaksanakan ibadah Natal," tuturnya.

"Lebak adalah kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan kebinekaan dan Kabupaten Lebak harus mampu menjaga toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat," tambah dia.

Simak pernyataan Bupati Iti di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Sertifikasi 4 Tanah Gereja di Jakarta, Wamen ATR: Kado Natal







(maa/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork