Panasnya Sidang Kasus Sambo hingga Muncul Gestur Thumb Down

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 05:59 WIB
Panasnya sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. (20Detik)
Jakarta -

Sidang kasus terdakwa perintangan penyidikan, AKP Irfan Widyanto berlangsung panas. Terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan pengacara terdakwa Irfan yang saling beradu mulut hingga akhirnya salah satu jaksa memberikan gestur jempol ke bawah.

Perdebatan itu terjadi pada sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022). Dalam sidang itu, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan menjadi saksi.

Dalam sidang itu, pengacara mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto adu mulut dengan jaksa penuntut umum. Adu mulut itu pangkal masalahnya saat jaksa akan membacakan hasil pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.

Mulanya, jaksa meminta izin majelis hakim menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Hendra. Namun pengacara Irfan keberatan dengan itu karena tidak ada korelasinya dengan Irfan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan saksi. Ini ada dalam berkas perkara, tentu saja relevan," kata jaksa.

"Izin, Yang Mulia, saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap Terdakwa," timpal pengacara Irfan.

"Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis," timpal tim pengacara Irfan lainnya.

Jaksa penuntut umum tetap berkeras ingin membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra. Lagi-lagi, pengacara Irfan keberatan dengan itu.

"Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa.

"Kami keberatan Yang Mulia," dibalas pengacara Irfan.

Hendra Kurniawan lalu bertanya apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Jaksa menyebut hal itu terkait hasil pemeriksaan kode etik.

"Mohon maaf, Yang Mulia, apakah itu intinya pemeriksaan kode etik?" tanya Hendra.

"Bukan laporan hasil pemeriksaan putusan, kan belum putusan waktu itu, hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," jawab jaksa.

Baca halaman selanjutnya.

Lihat Video: Klaim Sambo Gelap Mata Habisi Yosua: Lebih Sadis dari Pelecehan!






(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork