Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China

Foto

Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 17:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka diduga dikendalikan oleh WN China.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Para tersangka diduga dikendalikan oleh WN China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kelima tersangka ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38) dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu SIM ke SIM box atau modem pool. Sistem tersebut dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Tersangka di Indonesia hanya kemudian membuka aplikasi Terminal Vendor System atau TVS. Melalui aplikasi ini para tersangka diduga memantau jumlah SMS blast yang terkirim dan gagal.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT sebagai imbalan. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasikan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China
Kasus E-Tilang Palsu Terbongkar, Dikendalikan WN China


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads