Panasnya Sidang Kasus Sambo hingga Muncul Gestur Thumb Down

Panasnya Sidang Kasus Sambo hingga Muncul Gestur Thumb Down

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 05:59 WIB
Adu Mulut Jaksa-Pengacara AKP Irfan dan Acungan Jempol ke Bawah
Panasnya sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. (20Detik)
Jakarta -

Sidang kasus terdakwa perintangan penyidikan, AKP Irfan Widyanto berlangsung panas. Terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan pengacara terdakwa Irfan yang saling beradu mulut hingga akhirnya salah satu jaksa memberikan gestur jempol ke bawah.

Perdebatan itu terjadi pada sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022). Dalam sidang itu, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dihadirkan menjadi saksi.

Dalam sidang itu, pengacara mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto adu mulut dengan jaksa penuntut umum. Adu mulut itu pangkal masalahnya saat jaksa akan membacakan hasil pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa meminta izin majelis hakim menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik terhadap Hendra. Namun pengacara Irfan keberatan dengan itu karena tidak ada korelasinya dengan Irfan.

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan saksi. Ini ada dalam berkas perkara, tentu saja relevan," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Izin, Yang Mulia, saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap Terdakwa," timpal pengacara Irfan.

"Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis," timpal tim pengacara Irfan lainnya.

Jaksa penuntut umum tetap berkeras ingin membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra. Lagi-lagi, pengacara Irfan keberatan dengan itu.

"Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya," kata jaksa.

"Kami keberatan Yang Mulia," dibalas pengacara Irfan.

Hendra Kurniawan lalu bertanya apakah yang dibacakan itu terkait pemeriksaan kode etik. Jaksa menyebut hal itu terkait hasil pemeriksaan kode etik.

"Mohon maaf, Yang Mulia, apakah itu intinya pemeriksaan kode etik?" tanya Hendra.

"Bukan laporan hasil pemeriksaan putusan, kan belum putusan waktu itu, hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan," jawab jaksa.

Baca halaman selanjutnya.

Lihat Video: Klaim Sambo Gelap Mata Habisi Yosua: Lebih Sadis dari Pelecehan!

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa bertanya ke Hendra apakah mengetahui hasilnya. Pengacara Irfan langsung memotong pertanyaan jaksa. Di sinilah jaksa dan pengacara terlibat adu mulut.

"Tapi Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah tahu," jawab Hendra.

"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," timpal pengacara Irfan.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.

"Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," dibalas pengacara Irfan dengan nada tinggi juga.

Perdebatan keduanya terus berlanjut. Sampai-sampai, jaksa penuntut umum mengacungkan jempol ke bawah.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa.

"Santai saja," dibalas pengacara Irfan.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," disahuti jaksa lagi.

Pengacara dan jaksa bertatapan tajam sambil mengucapkan sesuatu. Namun tak terdengar jelas apa yang mereka ucapkan.

Tim pengacara Irfan pun terlihat berdiri saat jaksa mengacungkan jempol ke bawah. Kemudian, hakim ketua Afrizal meminta kedua belah pihak tenang.

"Apa? Apa?" kata jaksa sambil melihat ke arah pengacara Irfan.

Hakim pun langsung menengahi kedua belah pihak. Hakim meminta kedua pihak diam.

"Perlu kami jelaskan, Yang Mulia...," kata jaksa.

"Saudara diam!" tegas hakim mengakhiri debat mereka.

Baca halaman selanjutnya.

Hendra Kurniawan Ngaku Bingung Kenapa Dipecat Polri

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengaku tidak mengerti dengan hasil putusan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyatakan dirinya tidak profesional. Hendra pun balik menuding proses sidang etik yang tidak profesional terkait kehadiran saksi.

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya apa putusan sidang kode etik Hendra terkait penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. Hendra menyebut putusan itu menyatakan dirinya dipecat dari institusi Polri.

"Apakah saudara pernah disidang di kode etik Polri?" tanya jaksa.

"Disidang kode etik Polri," jawab Hendra.

Putusannya apa?" tanya jaksa.

"Tuntutannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jawab Hendra.

"Putusannya?" tanya jaksa lagi.

"Betul tapi masih banding," jawab Hendra.

Hendra mengatakan saat ini dirinya dimutasikan ke Yanma Polri. Dia mengaku masih menunggu putusan banding terkait putusan sidang kode etik tersebut.

"Kalau sebelumnya saudara dari Karo Paminal ke pati Yanma itu promosi apa demosi?" tanya jaksa.

"Setahu saya kalau tidak ada jabatan itu demosi," jawab Hendra.

"Kenapa demosi?" tanya jaksa.

"Demosi karena dimutasikan sebagai pati Yanma karena permasalahan kode etik," jawab jaksa.

Jaksa lalu bertanya apa kesalahan hendra yang termuat dalam putusan kode etik tersebut. Hendra menyebut dirinya dianggap kurang profesional sebagai kepala biro.

"Memang masalah apa di kode etik saudara?" tanya jaksa.

"Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.

Baca halaman selanjutnya.

Hendra mengaku tidak mengerti di mana letak ketidakprofesionalannya dalam kasus kematian Yosua. Hendra lalu menyinggung proses sidang kode etik tidak profesional.

"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.

"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.

"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,"imbuhnya.


Dakwaan AKP Irfan Widyanto

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 4
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads