Kasus pelecehan seksual berujung persekusi di lingkungan Universitas Gunadarma menuai sorotan. Komisi III DPR RI membuka opsi pemanggilan kepada korban dan jajaran Polres Metro Depok sebagai perwakilan penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengaku ada informasi laporan perihal kasus tersebut ke Komisi III. Laporan itu akan ditindaklanjuti setelah masa reses DPR usai.
"Ini memang bagian dari pencermatan kami makanya nanti kami juga akan menunggu. Katanya sudah ada laporan masuk ke Komisi III kita akan coba bahas pada masa sidang ke depan. Memang kan kita nggak bisa proaktif ya katanya laporan sudah masuk tentunya akan kita lakukan pencermatan begitu kita buka masa sidang ke depan," kata Arteria kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Arteria datang ke Polda Metro Jaya bersama pimpinan Komisi III DPR untuk membahas soal pengamanan Natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria mengatakan kasus pelecehan seksual menjadi persoalan yang harus disikapi serius. Terlebih, tahun ini DPR telah mensahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita dapat perintah dari Ibu Ketua DPR Ibu Puan Maharani memberikan atensi Komisi III DPR RI Fraksi PDIP wajib memberikan atensi pada kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kita baru saja meresmikan UU TPKS jangan sampai UU itu hampa," jelas Arteria.
Menurut Arteria, pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil korban dan jajaran Polres Metro Depok selaku penegak hukum untuk mengetahui duduk perkara penanganan kasus tersebut.
"Pasti, pasti ini kita atensi. Kami hanya mengatakan apa bener ini sudah masuk ke Komisi III, katanya sudah ada laporan. Nanti kita lihat. Kalau perlu kita akan panggil, tenang itu tenang," ujar Arteria.
"Semuanya ya (dipanggil) kalau tidak bisa di ruang pro justicia kita coba masukan ke ruang politik hukum. Kita akan panggil baik korban atau penegak hukumnya. Tapi kan kita tidak melulu harus melakukan intervensi penegakan hukum makanya harus hati-hati dan pencermatan," tambahnya.
Persekusi ke Pelaku Pelecehan di Kampus
Isu pelecehan di Universitas Gunadarma, Depok, viral di media sosial. Singkatnya, pelaku dicari oleh massa mahasiswa Gunadarma.
Dalam postingan video viral, terlihat dua pelaku pelecehan diikat di sebuah pohon. Mereka dipaksa meminum air kencing sendiri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tonton juga Video: Kasus Mahasiswa Gundar Ditelanjangi Karena Pelecehan Berakhir Damai
Ada juga potongan video lainnya yang memperlihatkan pelaku ditelanjangi. Kejadian ini membuat geger hingga petugas sekuriti Universitas Gunadarma pun mengamankan kedua pelaku.
"Jadi emang setelah viral dalam postingan media sosial ada diduga pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa kepada mahasiswa lainnya, kemudian tim PPA Polres Depok melakukan penyelidikan berdasarkan foto-foto maupun nama yang beredar," katanya.
2 Pelaku Pelecehan Diamankan Polisi
Setelah mendapat informasi persekusi itu, polisi kemudian datang ke Universitas Gunadarma dan mengamankan kedua pelaku.
"Kemudian pada hari Senin (11/12) malam yang diduga pelaku dua orang diamankan oleh satpam setempat, kemudian dibawa ke polres untuk diamankan sementara," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen.
Kasus Pelecehan Selesai Damai
Tiga korban pelecehan sempat membuat laporan di Polres Depok. Namun kemudian, pada Selasa (12/12), korban mencabut laporan di kepolisian. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
"Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan," katanya.
Yogen mengatakan kasus pelecehan seksual 3 mahasiswi tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok di hari Selasa," katanya.