Kasus pelecehan terhadap 3 mahasiswi Universitas Gunadarma yang berujung 2 mahasiswa pelaku dipersekusi dalam lingkungan kampus, berakhir damai. Kasus pelecehan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya.
"Pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/12/2022).
Yogen mengatakan alasan lain korban mencabut laporannya karena merasa kejadian tersebut sudah lama berlalu. Polisi juga menyebut korban tidak ingin kasus itu diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, korban merasa kejadian sudah lama sekitar 3 bulan. Kemudian, korban tidak mau untuk memperpanjang masalah," katanya.
Pada Selasa (12/12/2022), korban mencabut laporan di kepolisian. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
"Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan," katanya.
Yogen mengatakan kasus pelecehan seksual 3 mahasiswi tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok di hari Selasa," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Kasus Mahasiswa Gundar Ditelanjangi Karena Pelecehan Berakhir Damai