Pelaku Pelecehan di Gunadarma Dipersekusi, Komisi X DPR: Dua-duanya Zalim

ADVERTISEMENT

Pelaku Pelecehan di Gunadarma Dipersekusi, Komisi X DPR: Dua-duanya Zalim

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 07:16 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Dede Yusuf (Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Pelaku pelecehan mahasiswi dipersekusi dengan cara ditelanjangi di lingkungan kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Komisi X DPR menilai pelaku pelecehan tidak perlu dipersekusi karena sudah ada aturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022.

"Baiknya kan (pelaku) dibawa ke Rektor karena sudah ada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bahkan ada juga UU TPKS 2022. Jadi sebenarnya tidak perlu lagi ada penganiayaan sepihak," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dede menolak adanya tindakan main hakim sendiri. Ia tak membenarkan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual.

"Saya tidak setuju pelecehan, dan saya juga tidak setuju main hakim sendiri. Karena dua-duanya sama sama zalim," lanjut Dede.

Ia meminta agar mahasiswa yang terlibat main hakim sendiri diproses hukum. "Sebaiknya yang melakukan tindakan main hakim sendiri juga diproses, sehingga bisa menjadi warning agar tidak melegalkan kekerasan dalam kampus. Apa pun alasannya," jelas Dede.

Hal senada diutarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Ia menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa terhadap pelaku pelecehan.

"Tindakan pelecehan seksual yang pelaku lakukan terhadap para korban memang tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi, para mahasiswa yang main hakim sendiri, apalagi sampai kekerasan fisik, seperti pengeroyokan dan menyundut dengan rokok, juga harus ditindak tegas," kata Hetifah.

Polisi, ujar Hetifah, harus bekerja sama dengan pihak rektorat dan kemahasiswaan untuk mengusut tuntas kasus berlapis ini, baik kasus pelecehan seksual maupun main hakim sendiri.

"Pelaku sampai ditelanjangi di depan umum, yang mana juga bagian dari pelecehan seksual. Lantas apa yang membedakan pelaku dengan para mahasiswa yang main hakim sendiri? Tidak ada keadilan dalam tindakan premanisme seperti ini. Harus diusut tuntas," tambahnya.

Simak Video 'Viral Persekusi Pelaku Pelecehan Bikin Rektor Gundar Angkat Bicara':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT