Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan pengusaha Semarang bernama Agus Hartono yang melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Laporan itu dihentikan lantaran dinilai kurang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Pengawasan, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 16/12/2022).
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim JAM Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," katanya.
Meski begitu, Ketut mengatakan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan apabila terdapat bukti baru dalam perkara tersebut. Kejaksaan mengaku akan menindak tegas oknum jaksa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," ucapnya.
Ketut mengatakan awalnya tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memeriksa 15 saksi, yaitu pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, serta pendamping dari pelapor.
Dalam laporannya, pihak pelapor Agus mengaku bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan itu, pelapor Agus mengaku dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Sementara itu, pihak terlapor menyangkal laporan itu, terlapor menyangkal pada 19 Juli dia pernah bertemu dan meminta uang dengan pelapor Agus. Pada 19 Juli, terlapor mengaku menghadiri kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro pada pukul 13.00-17.00 WIB. Terdapat keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro.
Selanjutnya, pihak penyidik melakukan konfrontasi pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor karena kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing.
Baca halaman selanjutnya.
(yld/idh)