Persekusi Pelaku Pelecehan di Gunadarma Tuai Kritik di Sana-sini

Persekusi Pelaku Pelecehan di Gunadarma Tuai Kritik di Sana-sini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 06:32 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Isu pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, berujung persekusi. Dua orang yang juga mahasiswa Gunadarma diduga sebagai pelaku pelecehan seksual ditelanjangi massa.

Tak cuma itu saja, kedua pelaku pelecehan juga dipaksa meminum air kencing. Ironisnya, persekusi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

Aksi persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual ini menuai kritikan. Sejumlah pihak menyayangkan tindakan mahasiswa yang menyelesaikan pidana dengan melakukan pidana yakni mempersekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persekusi Pelaku Pelecehan Viral di Medsos

Persekusi yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan ini viral di media sosial. Pada potongan video pertama memperlihatkan seorang mahasiswa yang bersandar pada tembok dan ditelanjangi.

ADVERTISEMENT

Video lainnya, memperlihatkan 2 orang mahasiswa diikat di pohon. Sejumlah mahasiswa mengerumuni kedua pria yang disebut sebagai pelaku pelecehan.

Para mahasiswa mempersekusi pelaku pelecehan tersebut. Bahkan pelaku pelecehan tersebut dipaksa minum air--yang dinarasikan air kencing--dari botol minuman plastik.

Tak hanya mahasiswa, beberapa mahasiswi juga menonton persekusi ini. Ada yang terlihat merekam video tersebut.

Penjelasan Pihak Gunadarma

Rektor Universitas Gunadarma, ES Margianti, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh pihak rektorat. Sementara pihak rektorat belum mengambil tindakan terhadap para mahasiswa yang melakukan persekusi.

Margianti mengatakan penindakan administrasi akan dilakukan oleh pihak kampus setelah mengetahui secara jelas duduk perkaranya.

"Untuk pertanyaan apakah dari kampus ada tindakan administrasi, tentunya nanti setelah jelas duduk perkaranya. Maka sisdur yang ada akan diikuti sesuai aturan yang ada," kata Margianti dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma mengaku telah melakukan upaya untuk mendalami soal persekusi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus. Gunadarma juga mengaku telah mendatangi korban pelecehan seksual untuk meminta keterangan terkait kronologi pelecehan tersebut.

"Bidang Kemahasiswaan Gunadarma secara proaktif membangun komunikasi dengan korban (2) dan korban (3) yang juga mahasiswa Gunadarma, bertempat di Kampus G Universitas Gunadarma, untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian yang menimpanya," tulis Bidang Kemahasiswaan Univertas Gunadarma dalam keterangan tertulis.

Baca di halaman selanjutnya: kritikan terhadap mahasiswa pelaku persekusi....

Simak Video 'Viral Persekusi Pelaku Pelecehan Bikin Rektor Gundar Angkat Bicara':

[Gambas:Video 20detik]



Sanksi Sosial Persekusi Tak Tepat

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti penghakiman kepada pelaku pelecehan seksual di Kampus E Gunadarma, Depok. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.

"Jangan sampai levelnya itu jadi melecehkan lagi, jadi tindakan pelecehan lalu disanksi sosial dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," kata Huda, Rabu (13/12).

Wasekjen PKB ini menilai memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Karena itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana, ya, diminta untuk diproses, ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana, ya, memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.

KSP Ikut Turun Tangan

Kasus pelecehan seksual yang berujung penelanjangan terhadap pelaku di kampus Gunadarma, Depok, menuai sorotan. Kantor Staf Presiden (KSP) ikut turun tangan.

"Yang pasi kami dari Kantor Staf Presiden mengawal itu juga, khususnya Deputi II dan V, dan kami juga kerja sama dengan Kemendikbud bidang perguruan tinggi bahwa bagaimana kekerasan di dalam lingkungan pendidikan, itu implementasinya seperti apa," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Erlinda, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).

Erlinda mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) serta Pemerintah Kota Depok. Koordinasi itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada korban pelecehan.

Terkait aksi persekusi kepada pelaku pelecehan seksual, Erlinda mengaku KSP bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus itu secara terang benderang.

Baca tanggapan KSP di halaman selanjutnya....

KemenPPA Sesalkan Persekusi di Lingkungan Kampus

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang berujung penelanjangan pelaku di lingkungan kampus Gunadarma, Depok. KemenPPA menyayangkan persekusi di balik kasus pelecehan tersebut.

"Kalau untuk kami di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pastinya sangat tidak setuju jika ada kejadian main hakim sendiri. Ini kan negara hukum pastinya harus menghormati hukum yang ada," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA, Icha Margareth Robin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Icha mengatakan penegakan hukum kepada pelaku pelecehan harus ditindak tegas. Namun penindakan itu juga seharusnya tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku.

"Ini kan negara hukum, pastinya harus menghormati hukum yang ada. Jika memang yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana, dilaporkan ke pihak berwajib tanpa harus main hakim sendiri sampai disuruh minum air seninya," tutur Icha.

Pelaku Persekusi Harus Ditindak

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang juga berujung pelecehan kepada pelaku di lingkungan kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Arsul meminta pelaku maupun pihak yang melakukan persekusi diproses hukum.

"Tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum. Tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Persekusi dalam Kampus

Pada hari Senin (12/12), muncul berita di media sosial. Yang mana berita media sosial itu memunculkan informasi adanya pelaku pelecehan seksual dengan pelaku lain (pelaku 2) yang telah teridentifikasi.

"Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, tanpa diduga pada hari yang sama (Senin, 12 Desember 2022) di Kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua sekitar pukul 15.00 WIB terjadi kerumunan mahasiswa di sekitar area wall climbing," tutur Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma.

Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satpam universitas mendatangi kerumunan tersebut. Di lokasi didapati pelaku 1 dan pelaku 2 dipersekusi.

"Kami mendapati bahwa dua pelaku (1&2) telah diberikan sanksi sosial (menurut pernyataan massa mahasiswa yang mengerumuni pelaku 1&2) dan berusaha mencegah kejadian yang tidak diinginkan," tuturnya.

Untuk menghindari amukan massa, sekuriti kampus Gunadarma kemudian mengaman kankan pelaku 1 dan pelaku 2 di pos sekuriti.

Selang beberapa saat kemudian polisi Depok mengamankan terduga pelaku pelecehan sekaligus korban pesekusi.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Berawal dari Pelecehan di Kampus

Salah seorang mahasiswa di kampus tersebut yang meminta namanya diinisialkan M (22) menyebutkan peristiwa persekusi ini terjadi pada Senin (12/12/2022). Menurut M, kejadian ini bermula ketika mahasiswa tersebut melecehkan seorang mahasiswi yang melapor ke sebuah akun media sosial.

"Awalnya si cewek (korban) ngadu ke akun Instagram tuh, si pelaku langsung minta tolong take down postingan," kata M saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12).

Pelecehan terhadap mahasiswi itu terjadi pada Jumat (2/12/2022). Korban disebutkan mengalami pelecehan oleh pelaku di dalam area kampus.

"Jadi si cewek itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (di pojok), terus tiba-tiba dicium sama pelaku," lanjut M.

Ditelajangi hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Dalam utas yang beredar di media sosial, korban pelecehan disebutkan berontak dan marah. Setelah itu, korban kemudian bersuara lewat media sosial.

Rupanya hal ini membuat si pelaku marah dan meminta korban menghapus unggahannya. Singkatnya, identitas si pelaku ini tersebar di area kampus sehingga ia dicari-cari oleh massa.

"Kemudian, setelah korban memberanikan diri untuk speak up ke akun Instagram @a*******o, pelaku meminta admin akun tersebut untuk men-take down postingan tersebut," katanya.

Setelah ditelusuri massa, pelaku akhirnya diamankan massa. Massa kemudian menelanjangi dan mengikatnya di sebuah pohon di dalam kampus.

"Si pelaku langsung minta tolong take down postingan kan. (Akhirnya) dicari sama anak-anak namanya, karena awalnya cuma inisial kan. Ketemu tuh, langsung 'disayurin' di kampus," kata M.

Selain itu, M, saat di lokasi, melihat pelaku disundut rokok. Menurut M, si pelaku juga dipaksa meminum air kencing sendiri.

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads