Jaksa mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan. Jaksa mengatakan salah satu pertimbangan mengajukan banding adalah putusan hakim yang mengembalikan aset sitaan kepada Doni Salmanan.
"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah seperti dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022).
"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," tambahnya.
Dia juga menyatakan persoalan aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan akan menjadi salah satu bahan jaksa dalam berkas banding. Dia mengatakan barang bukti yang dikembalikan Doni itu berupa uang tunai, mobil, hingga sertifikat rumah.
"Jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebihlah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)