Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara mobil berpelat merah palsu di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi melakukan penilangan manual terhadap pengemudi mobil tersebut.
"Kita tilang manual," kata Kasat Penegakan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Aksi nekat pemobil itu dipergoki petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Bundaran HI pagi tadi. Jajaran Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya awalnya memberhentikan mobil yang menggunakan pelat merah di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan pihaknya lalu meminta surat kelengkapan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, terungkap pelat merah dengan nomor B-1026-PDF yang terpasang di mobil pelaku tidak terdaftar.
"TNKB-nya nggak sesuai peruntukan," ujar Agung.
Menurut Agung, kategori pelanggaran pelaku ini membuat pihaknya langsung melakukan tilang manual di lokasi.
"Jadi yang ditilang manual itu terkait pemalsuan surat-surat, TNKB, berkendara ugal-ugalan dan balap liar," tutur Agung.
Hindari Gage
Agung mengatakan pihaknya juga menemukan pelat asli kendaraan milik pelaku. Aslinya, mobil tersebut berpelat hitam dengan nomor polisi B-1891-DF.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menggunakan pelat dinas palsu agar terhindar dari kebijakan ganjil genap (gage).
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera e-TLE," katanya.
Pengendara mobil itu ditilang dengan jeratan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 280. Pelat dinas palsu milik pelaku pun disita.
"Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu," pungkas Agung.
Lihat juga Video: Sengit! Mobil 'RFH' Melawan saat Ditangkap Polisi Gegara Strobo