Hindari Gage Pakai Pelat Merah Palsu, Mobil Minibus Disetop Polisi di HI!

ADVERTISEMENT

Hindari Gage Pakai Pelat Merah Palsu, Mobil Minibus Disetop Polisi di HI!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 14:22 WIB
Mobil berpelat mrah palsu disetop polisi di HI
Mobil berpelat mrah palsu disetop polisi di HI (Foto: dok. TMC Polda Metro)
Jakarta -

Sebuah mobil berpelat merah dihentikan petugas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mobil itu rupanya menggunakan pelat palsu.

Peristiwa itu terjadi saat jajaran Satuan Penegakan dan Pengaturan (Sat Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi pagi tadi. Polisi lalu menghentikan mobil berpelat merah ini untuk diperiksa lebih lanjut.

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nggak sesuai peruntukan," kata Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agus Permana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan pelat hitam di dalam kendaraan. Pelat hitam dengan nomor polisi B-1891-DFO inilah yang terdaftar resmi.

Agung mengatakan pelat merah yang dipasang pelaku dengan nomor B-1026-PDF tidak terdaftar. Pelaku mengaku melakukan hal itu untuk menghindari aturan ganjil genap (gage).

"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera e-TLE," jelas Agung.

Polisi lalu melakukan penilangan manual kepada pengemudi di lokasi. Pelat dinas bodong tersebut pun disita.

"Penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 280," pungkas Agung.

Simak juga Video: Polda Metro Ungkap Sindikat Pemalsuan Nopol Kendaraan Khusus Pejabat

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT