Kasus pelecehan berujung persekusi dua pelaku yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma, Kota Depok. Polisi beralasan korban persekusi tidak membuat laporan di kepolisian.
"Belum sampai sekarang, belum ya (belum ada tindakan), karena belum ada laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depo AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/12/2022).
Yogen mengaku pihaknya telah mengantongi wajah para pelaku eksekusi tersebut. Hanya saja, polisi masih menunggu laporan untuk menindaklanjuti pelaku persekusi itu.
"Beberapa identitas sudah kita kantongi, wajah-wajah yang tersebar di video ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban peresekusi tersebut untuk melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti," jelasnya.
Yogen menambahkan pihaknya saat ini menunggu korban persekusi untuk membuat laporan resmi di kepolisian. Polisi juga berkonsultasi dengan psikolog.
"Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu," tuturnya.
Kasus Pelecehan Selesai Damai
Kasus pelecehan terhadap 3 mahasiswi yang berujung 2 mahasiswa pelaku dipersekusi dalam lingkungan kampus Gunadarma berakhir damai. Polisi menyebutkan 3 mahasiswi korban pelecehan telah mencabut laporannya di kepolisian.
"Ada tiga orang yang diduga korban, 1 orang mewakili untuk membuat laporan polisi di Polres Depok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/12/2022).
Namun kemudian pada Selasa (12/12), korban mencabut laporan di kepolisian. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
"Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan," katanya.
Yogen mengatakan kasus pelecehan seksual 3 mahasiswi tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok di hari Selasa," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang
(mea/mea)