Kemenkum Tepis Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup 'Ladang Basah' Kalapas

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 21:05 WIB
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis isu Pasal 100 KUHP baru terkait pembatalan hukuman mati jadi potensi menjadi ladang korupsi kepala lapas (kalapas). Kemenkumham menyebut penentuan narapidana berkelakuan baik tak hanya bisa dilakukan kalapas.

"Nah siapa itu (yang menentukan narapidana berkelakuan baik) adalah dari unsur pemasyarakatan, dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Dhahana menuturkan, selain kepala lapas, sejumlah unsur akan dilibatkan, seperti masyarakat, psikolog, dan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan seorang terpidana berkelakuan baik. Jadi, lanjutnya, penentuan kelakuan baik narapidana bukan hanya dikeluarkan oleh kalapas.

"Jadi tidak serta merta hanya kalapas, jadi ada unsurnya, mungkin ada psikolog juga. Masyarakat ada, dan kementerian lembaga terkait. Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari kalapas, nggak. Itu ada tim khususnya. Minimal unsurnya itu ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan kementerian lembaga," kata dia.

Selain itu, kata Dhahana, akan ada keputusan presiden (kepres) terkait pembatalan hukuman mati tersebut. Nantinya usai ada kepres tersebut, akan mengubah hukuman terpidana mati menjadi seumur hidup.

"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada kepresnya (keputusan presiden). Kepres akan berikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup," sebutnya.

Kontroversi Pasal 100 KUHP Baru

Sebelummya, pengacara Hotman Paris mengkritik KUHP baru terkait Pasal 100 yang berisi tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Hotman menuding pasal ini bisa menjadi ladang korupsi kalapas.

"Kalau dia tidak berkelakuan baik, baru dihukum mati. Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

"Siapa yang tidak mau bayar berapa pun daripada ditembak hukuman mati? Side business. Sama kalau korupsi juga kan dua pertiga kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut sangatlah berbahaya. Apalagi jika terpidana dapat berkelakuan baik selama dipenjara, vonis hukuman mati akan diubah menjadi seumur hidup.

"Kalau dia berkelakuan baik, baru hukuman mati diubah seumur hidup," kata dia.




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork