Hotman Paris Tuding Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup: Ladang Basah Kalapas

Hotman Paris Tuding Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup: Ladang Basah Kalapas

Karin Nur Secha - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 15:43 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris (Andika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hotman Paris mengkritik KUHP baru terkait Pasal 100 yang berisi tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Hotman menuding pasal ini bisa menjadi ladang korupsi kalapas.

"Kalau dia tidak berkelakuan baik, baru dihukum mati. Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

"Siapa yang tidak mau bayar berapa pun daripada ditembak hukuman mati? Side business. Sama kalau korupsi juga kan dua pertiga kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal tersebut sangatlah berbahaya. Apalagi jika terpidana dapat berkelakuan baik selama dipenjara, maka vonis hukuman mati akan diubah menjadi seumur hidup.

"Kalau dia berkelakuan baik, baru hukuman mati diubah seumur hidup," kata dia.

ADVERTISEMENT

Respons Ditjen Pas

Menanggapi kritik Hotman Paris, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan pihaknya akan menjalankan sistem secara transparan.

Pada Pasal 100 KUHP baru, pada intinya menjelaskan tentang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara dan hukuman tersebut akan diubah bila berkelakuan baik. Terkait pemberian surat berkelakuan baik, Ditjen Pas menyebut akan menggandeng sejumlah pihak.

"Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi.

Rika menegaskan penilaian 'berkelakuan baik' kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar lapas.

"Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas, tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan," jelasnya.

"Kita bekerja sama, contohnya, dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by system, transparan dan akuntabel," imbuh Rika.

Lihat juga Video: Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Minta Jokowi Tak Tanda Tangani KUHP

[Gambas:Video 20detik]



Tentang Pasal 100

Diketahui, DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU pada Selasa (6/12). UU baru itu masih mempertahankan hukuman mati. Tapi, bila si terpidana berkelakuan baik di penjara, vonis matinya bisa disunat dan diubah menjadi hukuman penjara.

KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4 KUHP baru yang dikutip detikcom, Selasa (6/12).

Hukuman mati itu diancamkan bagi perbuatan pidana:

1. Makar
2. Berkhianat kepada negara saat perang
3. Pembunuhan berencana
4. Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mati
5. Pelanggaran HAM berat
6. Terorisme
7. Gembong narkoba

"Pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian penjelasannya.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads