Terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya, seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," katanya.
Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M':