Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar!

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Miliar!

Yuga Hassani - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 16:36 WIB
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (15/3/2021). Begini ekspresi tersangka penipuan kasus Quotex tersebut.
Doni Salmanan (tengah) (Agung Pambudhy/detikcom)
Bandung -

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, seperti dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11/2022). Terdakwa Doni Salmanan hadir secara layar virtual.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Barigin menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Bahkan ada beberapa hal yang memberatkan

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads