Tolak Berikan Justice Collaborator AKBP Doddy cs, Ini Alasan LPSK

Tolak Berikan Justice Collaborator AKBP Doddy cs, Ini Alasan LPSK

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 14:57 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
LPSK tolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK menilai AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"LPSK telah memutuskan dalam kaitannya dengan permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dalam konteks hak-hak sebagai saksi pelaku," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Syahrial menjelaskan AKBP Doddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," jelasnya.

Secara spesifik, Syahrial menyebut keterangan AKBP Doddy cs memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa. Namun, menurut LPSK, pengungkapan kasus tersebut murni dari penyidik Polda Metro Jaya, bukan dari AKBP Doddy cs.

ADVERTISEMENT

"Kami melihat bahwa keterangan para pemohon ini penting untuk mengungkap peran tersangka TM, namun dalam konteks pengungkapan perkara ini memang bukan berasal dari saksi keterangan pemohon. Jadi perkara ini murni diungkap dari adanya proses penyidikan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dengan operasi tertangkapnya jual beli sabu-sabu yang melibatkan oknum juga Saudara Janto dan Kasranto sehingga kemudian naik ke atas," paparnya.

Atas pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka AKBP Doddy cs.

"Jadi itu yang menjadi pokok kaitannya pertimbangan LPSK menilai bahwa konteks permohonan sebagai saksi pelaku ini permohonan ketiga orang tersebut tidak masuk kriteria dalam pasal 28 ayat 2," terang dia.

Lebih lanjut, LPSK memberi apresiasi kepada penyidik yang memisahkan penahanan AKBP Doddy cs dan Irjen Teddy Minahasa. LPSK pun berharap saat disidangkan nanti AKBP Doddy cs dan Irjen Teddy Minahasa tetap dipisah penahanannya.

"Kami juga mengapresiasi penyidik Polda metro jaya yang telah menerapkan konteks pengamanan khusus bagi mereka karena para pemohon ini juga telah dipisahkan tempat-tempat tahanannya dari tersangka TM," ujar Syahrial.

"Kami secara khusus juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan harapannya pada saat nanti kawal limpah di kejaksaan harapannya juga kejaksaan juga menerapkan penanganan yang sama untuk memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka TM," jelasnya.

Lihat juga video 'Hotman Paris: AKBP Doddy Berlindung di Balik Perintah Atasan':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads