Hakim Tegur Pengacara Sambo gegara Tanya Bharada E: Tak Perlu Bentak Gitu!

Hakim Tegur Pengacara Sambo gegara Tanya Bharada E: Tak Perlu Bentak Gitu!

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 15:51 WIB
Bharada E tampil dengan kemeja putih. Dia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto: Istimewa)
Bharada Richard Eliezer (Foto: Istimewa)

Hakim lalu menengahi agar Arman Hanis bertanya kepada saksi Bharada E melalui hakim. Arman lalu mengkonfirmasi soal perbedaan BAP Bharada E.

"Saya melalui Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa saksi ini tidak konsisten beberapa BAP-nya, saya catat di sini Yang Mulia, yang tadi tidak dijawab. BAP tanggal 15 Agustus saksi menyatakan bahwa Ibu Putri Candrawathi mengajak ke Duren Tiga kami naik mobil Lexus LM," terang Arman.

"Dalam BAP 7 September 2022 saksi menyatakan lagi seperti ini saya bertemu dengan Saudari Putri Candrawathi di dalam mobil Lexus yang terparkir di garasi rumah Saguling, seingat saya ada yang menanyakan kepada saudari saksi Putri Candrawathi saat saya sudah berada di dalam mobil, yang kemudian dijawab oleh saudari Putri Candrawathi ke 46. Ini tadi keterangannya juga di persidangan. Terus saksi mengatakan terakhir masuk ke dalam mobil tersebut. Nah ini keterangan mana lagi yang bener," tutur Arman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu meneruskan pertanyaannya ke Eliezer perihal BAP mana yang paling benar menurutnya. Richard mengatakan yang paling benar keterangannya adalah yang ada di persidangan.

"Saudara Saksi masih ingat BAP-BAP tersebut? Bisa Saudara jelaskan mana yang paling benar?" tanya hakim kepada Bharada E.

ADVERTISEMENT

"Yang terakhir," ujar Bharada E.

"Seperti yang Saudara jelaskan di persidangan?" sambung hakim.

"Betul, Yang Mulia," tutur Richard.

Hakim pun mempersilakan Arman kembali bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim. Sebab, Arman dinilai masih bernada tinggi.

"Lewat majelis saja, sepanjang Saudara masih bertanya dengan emosi, lewat Majelis, biar kami bertanya," kata hakim.

"Emosi karena mohon maaf Yang Mulia karena dipancing juga kita ini," sambung Arman.


Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads