Ferdy Sambo Minta Eliezer Ikut Tanggung Jawab soal Kematian Yosua

Ferdy Sambo Minta Eliezer Ikut Tanggung Jawab soal Kematian Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 15:35 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tapi, Sambo juga meminta mantan ajudannya, Bharada Richard Eliezer, turut ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

"Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ungkap Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambo meminta Eliezer tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus ini. Sambo menegaskan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," kata Sambo.

Sambo kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Sambo menyatakan dirinya dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Eliezer pada 5 Agustus.

ADVERTISEMENT

"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," tegas Sambo.


Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak video 'Sambo Klaim Cerita yang Sebenarnya Usai Istrinya Diancam Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads