Jakarta -
Majelis hakim sidang Ferdy Sambo menegur pengacara terdakwa Sambo, Arman Hanis, gara-gara bertanya ke Bharada E dengan emosi. Hal itu lantaran Arman Hanis menduga ada ketidakkonsistenan keterangan Bharada E di BAP satu dan lainnya.
Awalnya, Richard mengaku, saat awal-awal dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi, dia masih berbohong sesuai dengan skenario awal yang dibuat Ferdy Sambo. Namun akhirnya, setelah keluarga didatangkan, Richard kemudian membuat pengakuan dengan menulis keterangan sendiri.
Pengacara Sambo lalu bertanya terkait beberapa keterangan Richard di dalam BAP yang dianggap tidak konsisten. Richard lalu menjelaskan saat itu dia masih didoktrin oleh Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Arman Hanis bertanya dengan nada tinggi ke Bharada E terkait 'doktrin' apa yang dilakukan kliennya.
"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten, Yang Mulia," tanya Arman, dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Baik, begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario," jawab Richard dengan nada menekankan.
"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana Saudara didoktrin?" sanggah Arman dengan nada tinggi.
"Di lantai 3," jawab Richard, dengan nada tinggi juga.
Hakim pun sempat menengahi agar pengacara Ferdy Sambo tidak perlu membentak Bharada E yang sedang memberikan kesaksian. Richard pun mengaku sulit mengingat kejadian yang sudah lama lewat itu.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," kata hakim.
"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," jawab Richard kepada Arman Hanis.
Arman Hanis terus menuding Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Akhirnya jaksa mengatakan pengacara Sambo menekan saksi Bharada E.
"Ini tidak konsisten, sudah setelah Saudara tidak ada...," kata Arman.
"Izin Bapak, Penasihat Hukum ini menanya sama saksi sudah menekan," kata jaksa.
"Ini tidak konsisten, makanya kita mau tanyakan," sambung Arman.
"Nanya saja jangan menekan gini dong," sambung jaksa.
Simak video 'Sambo Minta Eliezer Sama-sama Tanggung Jawab atas Kematian Yosua!':
[Gambas:Video 20detik]
Baca halaman selanjutnya.
Hakim lalu menengahi agar Arman Hanis bertanya kepada saksi Bharada E melalui hakim. Arman lalu mengkonfirmasi soal perbedaan BAP Bharada E.
"Saya melalui Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa saksi ini tidak konsisten beberapa BAP-nya, saya catat di sini Yang Mulia, yang tadi tidak dijawab. BAP tanggal 15 Agustus saksi menyatakan bahwa Ibu Putri Candrawathi mengajak ke Duren Tiga kami naik mobil Lexus LM," terang Arman.
"Dalam BAP 7 September 2022 saksi menyatakan lagi seperti ini saya bertemu dengan Saudari Putri Candrawathi di dalam mobil Lexus yang terparkir di garasi rumah Saguling, seingat saya ada yang menanyakan kepada saudari saksi Putri Candrawathi saat saya sudah berada di dalam mobil, yang kemudian dijawab oleh saudari Putri Candrawathi ke 46. Ini tadi keterangannya juga di persidangan. Terus saksi mengatakan terakhir masuk ke dalam mobil tersebut. Nah ini keterangan mana lagi yang bener," tutur Arman.
Hakim lalu meneruskan pertanyaannya ke Eliezer perihal BAP mana yang paling benar menurutnya. Richard mengatakan yang paling benar keterangannya adalah yang ada di persidangan.
"Saudara Saksi masih ingat BAP-BAP tersebut? Bisa Saudara jelaskan mana yang paling benar?" tanya hakim kepada Bharada E.
"Yang terakhir," ujar Bharada E.
"Seperti yang Saudara jelaskan di persidangan?" sambung hakim.
"Betul, Yang Mulia," tutur Richard.
Hakim pun mempersilakan Arman kembali bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim. Sebab, Arman dinilai masih bernada tinggi.
"Lewat majelis saja, sepanjang Saudara masih bertanya dengan emosi, lewat Majelis, biar kami bertanya," kata hakim.
"Emosi karena mohon maaf Yang Mulia karena dipancing juga kita ini," sambung Arman.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini