Asisten rumah tangga (ART) berinisial I (23) disiksa majikannya di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diikat ke kandang anjing hingga disiram air panas dan dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penyiksaan sadis majikan terhadap ART asal Pemalang, Jawa Tengah, ini. Salah satunya kandang anjing.
Dari foto yang diperoleh detikcom, kandang anjing tersebut dicat warna pink. Diketahui, sang majikan memiliki 2 ekor anjing Minipom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada rantai dan borgol. Barang bukti tersebut digunakan majikan, anak majikan, dan ART lain untuk mengikat korban.
Polisi juga menyita 2 buah dumble yang salah satunya seberat 50 kg. Seluruh barang bukti tersebut menjadi saksi bisu penyiksaan ART I di apartemen tersebut.
![]() |
Korban Diikat ke Kandang Anjing
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban disiksa oleh majikannya karena mencuri cokelat. Akibat perbuatannya itu, korban disiksa selama berbulan-bulan, salah satunya diikat ke kandang anjing.
"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Senin (12/12).
"Majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," imbuh Ratna.
![]() |
Sang majikan tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.
"Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," katanya.
Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Penyiksaan Direkam ART Lain
Penyiksaan korban dilakukan oleh majikannya sendiri. Parahnya, aksi sadis majikan dan tersangka lainnya ini direkam video.
"Jadi ketika si korban ini disiksa, ART yang lain itu memvideokan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12/2022).
Ratna mengatakan pihaknya menemukan sejumlah video dan foto penyiksaan ART di ponsel para tersangka. Polisi telah menyita barang bukti tersebut.
8 Orang Jadi Tersangka
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus penyiksaan ART berinisial I di Jaksel.
"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," kata Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka, perempuan berinisial JS, turut serta dalam melakukan penganiayaan.
"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," kata Ratna.