7 Fakta Kasus ART Disiksa di Jakarta hingga Majikan Jadi Tersangka

7 Fakta Kasus ART Disiksa di Jakarta hingga Majikan Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 07:40 WIB
Creepy girl 3d illustration
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Getty Images/iStockphoto/M-A-U)
Jakarta -

Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23), disiksa beramai-ramai oleh majikan hingga ART lainnya. Penganiayaan itu terjadi di sebuah apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan.

Kasus ini terbongkar setelah I pulang kampung. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Pemalang.

Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap 8 tersangka di apartemen di Simprug, Jaksel, pada Jumat (9/12) menjelang tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," tutur Hengki.

Berikut selengkapnya fakta-fakta penangkapan tersangka yang kami rangkum Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENT

Korban Pulang Penuh Luka

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban pulang dalam kondisi penuh luka.

"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres (Pemalang)," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).

8 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan ART di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan, dan pembantu lainnya.

"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami-istri, anak majikan, dan 5 ART lain," kata Ratna.

Delapan tersangka itu adalah:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)

"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," kata Ratna.

Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka perempuan berinisial JS turut serta dalam melakukan penganiayaan.

"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," kata Ratna.

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga 'Pria Siksa Balita Grace Hingga Tewas Terekam CCTV, Korban Terkulai':

[Gambas:Video 20detik]



Diikat ke Kandang Anjing

Kompol Ratna mengungkapkan kesadisan majikan I ini. Setiap hari korban tidur dengan posisi diikat ke kandang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna.

"Majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," jelas Ratna.

Sang majikan tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.

"Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," katanya.

Disiram Air Panas-Ditelanjangi

Selain diikat di kandang anjing, korban mengaku disiram air panas.

"Pengakuan korban disiram air panas sampai melepuh kedua kakinya. Jadi kondisinya itu gosong karena luka bakar gitu," tutur Ratna.

Ratna menambahkan, korban juga kerap ditelanjangi.

"Ada beberapa kesempatan si korban ini ditelanjangi," cetusnya.

Dipaksa Makan Kotoran Anjing

ART inisial I ini sudah bekerja selama 6 bulan. Selama berbulan-bulan korban disiksa oleh majikannya dan juga ART lain.

"Penganiayaannya ini sudah (sejak) sekitar bulan September sampai November 2022," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).

Ratna mengungkapkan kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.

"Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ujar Ratna.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

ART Lain Terpaksa Ikut Aniaya Korban

Ratna mengungkap fakta lima orang ART lain ikut menganiaya I. Para ART lain terpaksa menganiaya I karena takut dianggap berkomplot.

"Karena pertama, dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan, mereka (ART lain) disangka berkomplot oleh korban," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).

Kepada polisi, ART lain juga merasa gemas terhadap ulah korban. Sebab, ART lain ikut terseret permasalahan dengan majikan.

"Kemudian ART yang lain juga gemas karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," ungkapnya.

Disiksa gegara Curi Cokelat

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan motif majikan menyiksa korban. Korban disiksa sang majikan karena ketahuan mencuri cokelat dan pakaian dalam.

"Menurut keterangan tersangka, korban ini disiksa karena ketahuan mencuri," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Peristiwa itu terjadi sekitar September 2022.

"Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna.

Tersangka berinisial MK (68), yang berstatus istri, kemudian menginterogasi para ART-nya. Diketahui, keluarga itu memiliki 6 ART, termasuk korban.

"Kemudian salah satu ART ini menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads