LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara cs!

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 12:59 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs. LPSK menyampaikan permohonan JC yang diajukan AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat.

"Pada Senin, 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK Selasa (13/12/2022).

Syahrial mengatakan pihaknya menolak permohonan justice collaborator Doddy cs lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 31 Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK," tambahnya.

Syamsul mengatakan kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial.

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'AKBP Doddy Berlindung di Balik Perintah Atasan':






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork