Polisi: ART Disiksa Sadis Majikan Gegara Curi Cokelat dan Pakaian Dalam

Polisi: ART Disiksa Sadis Majikan Gegara Curi Cokelat dan Pakaian Dalam

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 18:32 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto ilustrasi penganiayaan. (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jateng, berinisial I (23) disiksa majikannya di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan korban disiksa sang majikan karena ketahuan mencuri cokelat dan pakaian dalam.

"Menurut keterangan tersangka, korban ini disiksa karena ketahuan mencuri," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada detikcom, Senin (12/12/2022).

Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Peristiwa itu terjadi sekitar September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna.

Tersangka berinisial MK (68) yang berstatus istri kemudian menginterogasi para ART-nya. Diketahui, keluarga itu memiliki 6 ART, termasuk korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian salah satu ART ini menyampaikan bahwa dia pernah melihat si korban ini memakan cokelat, kemudian disiksalah ART ini," jelasnya.

Selain mencuri cokelat, I dituding mencuri pakaian dalam. Hal ini diketahui ketika majikan menelanjangi korban.

"Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," ujarnya.

Dia juga telah memeriksa korban terkait pengakuan majikan itu. Namun bagaimanapun, menurutnya, tidak dibenarkan perilaku penganiayaan yang dilakukan majikan.

"Sudah kita ambil keterangan, tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri, apalagi menyiksa," ucapnya.

Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Dirantai ke Kandang Anjing-Ditelanjangi

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial SK alias I (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa oleh majikannya di apartemen di Jakarta Selatan. Korban dirantai hingga disiksa dengan air panas oleh sang majikan.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini.

"Ratna menjelaskan majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," jelas Ratna.

Sang majikan tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.

"Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," katanya.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23), di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka itu merupakan majikan, anak majikan, dan pembantu lainnya.

Delapan tersangka itu adalah:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)

Halaman 2 dari 2
(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads