Kronologi ART Disiksa Sadis Majikan, Terungkap Usai Korban Pulang Kampung

Kronologi ART Disiksa Sadis Majikan, Terungkap Usai Korban Pulang Kampung

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 19:43 WIB
Creepy girl 3d illustration
Ilustrasi ART asal Pemalang disiksa majikan di Jaksel. (Foto: Getty Images/iStockphoto/M-A-U)
Jakarta -

Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, SK alias I (23), disiksa secara sadis oleh majikannya di sebuah apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban dipulangkan ke rumahnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Pemalang. Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap 8 tersangka di apartemen di Simprug, Jaksel, pada Jumat (9/12) menjelang tengah malam.

"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," tutur Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Pulang Penuh Luka

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban pulang dalam kondisi penuh luka.

"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres (Pemalang)," kata Ratna.

ADVERTISEMENT

Dipulangkan Melalui Penyalur

Ratna mengatakan bahwa korban ketakutan untuk melarikan diri. Berdasarkan CCTV yang diperiksa, kondisi korban sudah sakit.

"Setelah kita dalami dari CCTV karena kondisinya sudah sakit, si korban akhirnya dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," ucapnya.

Para Tersangka Ditangkap

Kemudian pihak Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Makanya kami langsung tindaklanjuti, kami gabungan dari Renakta, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku," ungkapnya.

Polisi menangkap majikan, suami istri, SK (69) dan MK (68), anak JS (22), dan 5 ART lain. Mereka kini diamankan di Polda Metro Jaya.

Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Korban Dihukum Berdiri dan Diikat

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap keluarga dan ART di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, atas penganiayaan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, perempuan inisial SK alias I (23). Dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi mengungkapkan I juga pernah 'dihukum' tidur berdiri selama 24 jam.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan hal ini dilakukan sang majikan, MK (68) atau istri di keluarga tersebut, lantaran I mencuri cokelat.

"Jadi setelah ketahuan mencuri itu, si korban ini dihukum tidur sambil berdiri selama 24 jam. Jadi korban posisinya tidur sambil berdiri, kedua tangannya diikat ke atas," kata Ratna.

Kepada polisi, tersangka MK mengaku menghukum ART-nya itu karena dikhawatirkan mengulang perbuatannya. Sejak pencuriannya diketahui, MK dan keluarganya juga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.

8 Orang Jadi Tersangka

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, SK alias I (23) di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka merupakan majikan, anak majikan dan pembantu lainnya.

"Saat ini kami sudah menetapkan delapan orang tersangka terdiri dari majikannya suami istri, anak majikan, dan 5 ART lain," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini saat dihubungi detikcom.

Delapan tersangka itu sebagai berikut:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT).

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rdh/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads