Menkumham soal Potensi KUHP Baru Digugat ke MK: Silakan Saja

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 12 Des 2022 21:55 WIB
Foto: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi kemungkinan adanya pihak yang menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya mempersilakan bila ada pihak yang hendak menggugat.

"Silakan saja (menggugat UU itu ke MK)," kata Yasonna singkat saat ditemui di acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022 di Hotel Sultan, Senin (12/12/2022). Yasonna menanggapi pertanyaan soal kemungkinan KUHP baru digugat.

Di kesempatan yang sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ikut menjawab bila ada gugatan soal KUHP baru ke MK. Eddy, sapaan akrabnya, yakin gugatan tersebut tak akan menang.

"Mau uji formil atau uji materil, apa bakalan menang? Kagak bakalan," ujar Eddy sambil berjalan pergi.

Pengesahan KUHP

Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 Selasa (6/12).

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.

Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork