KUHP Baru: Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tidak Dipidana

ADVERTISEMENT

Membedah KUHP Baru

KUHP Baru: Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tidak Dipidana

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 16:33 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Dok.Detikcom)
Jakarta -

KUHP Baru mengkodifikasi sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai UU, salah satunya UU Pornografi. KUHP baru akan efektif berlaku 3 tahun mendatang. Salah satu isinya adalah larangan membuat konten pornografi.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI," demikian bunyi Pasal 407 ayat 1 KUHP Baru yang dikutip detikcom, Senin (12/12/2022).

Dikecualikan dari delik pidana di atas jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

"Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)," demikian penjelasan ayat 407 tersebut.

Lalu bagaimana bila membuat video pornografi membuat video seks untuk konsumsi pribadi?

"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," beber KUHP Baru.

KUHP Baru juga mencabut Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Simak video 'Yasonna Balas Pengacara Kondang soal KUHP: Jangan Paksa Liberalisme Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT