Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Awalnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyinggung terkait perkara pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, bukan hasil penyelidikan Komnas HAM. Karena itu, dia meminta agar Komnas HAM tidak memburu-buru Kejagung untuk mengambil tindakan.
"Penanganan perkara Paniai bukan hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari putusan Pengadilan HAM, sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada kaitannya dengan desakan atau tekanan dari pihak mana pun," kata Ketut seperti dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Selain itu, Ketut menyebut pihaknya selalu membuka diri untuk audiensi bersama komisioner Komnas HAM yang baru. Dia menyampaikan hasil komunikasi tersebut dilakukan sebelum mengambil keputusan bersama.
"Kejaksaan Agung membuka diri, bahkan telah menerima audiensi dengan komisioner yang baru untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif tanpa harus disampaikan ke publik maupun di media, sebelum putusan diambil bersama," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum memiliki independensi dalam penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, Kejaksaan Agung tidak harus mengikuti rekomendasi Komnas HAM.
"Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum memiliki independensi dalam hal penegakan hukum dengan memperhatikan keadilan hukum, manfaat, dan kepastian hukum di masyarakat, tanpa harus mempertimbangkan rekomendasi/kepentingan pihak lain di luar kepentingan penegakan hukum," ujar dia.
Selain itu, Ketut menyebut Kejagung menyadari bahwa penanganan perkara HAM bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, dia memastikan pihaknya juga tengah mempertimbangkan ajuan kasasi terkait pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Kami menyadari penanganan perkara HAM berat bukan hal yang mudah, mengingat sulitnya untuk mencari alat bukti, mengingat saksi-saksi sudah berpindah-pindah, bahkan sudah tidak ada, serta perkara tersebut sudah lama dan untuk membangun konstruksi yurisdiknya banyak mengalami kesulitan. Namun, dalam waktu dekat, akan kami pertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/isa)