Komnas HAM Beri 3 Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat ke Pemerintah

Komnas HAM Beri 3 Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat ke Pemerintah

Brigitta Belia - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 18:59 WIB
Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai
Foto Abdul Haris Semendawai: (Pradita/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat. Apa saja tiga rekomendasi itu?

"Pertama, pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Dengan memperhatikan berbagai aspek agar Pengadilan dapat berjalan untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Sabtu (10/12/2022).

Komnas HAM juga meminta Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM meminta Kejagung terus berkoordinasi dengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, Kejaksaan Agung untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah dilakukan oleh Komnas HAM," ujar Semendawai.

Lalu Komnas HAM juga meminta agar Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) melaksanakan tugas untuk mengungkap secara terang kasus pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, TPPHAM Non Yudisial untuk melaksanakan tugasnya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. dan merekomendasikan pemulihan yang konkret dan bermartabat bagi korban pelanggaran HAM yang berat," jelasnya.

Sebelumnya Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebab, Kejagung telah memvonis bebas terdakwa.

"Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku lapangan dalam peristiwa Paniai untuk segera diproses dan diadukan ke pengadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Ia mengatakan putusan majelis hakim pada Kamis (8/12) telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan. Kasus tersebut terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Utusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh pengadilan HAM telah memutus harapan dan kepercayaan publik, dan sekaligus korban terhadap penyelesaian HAM berat melalui pengadilan HAM. Ini terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dalam hal ini kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014," ungkapnya.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads