Hari HAM Sedunia, Buruh Minta Kasus Pelanggaran HAM Lama Dituntaskan

Adrial Akbar - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 18:22 WIB
Foto: Adrial/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang lama untuk dituntaskan. Hal itu diungkap Nining kala melakukan aksi demonstrasi untuk memperingati Hari HAM sedunia di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Sehingga kita juga mendesak agar pelanggaran HAM (diselesaikan) baik masa lalu, masa kini yang kemudian di 2019, 2020, 2021 dalam aksi reformasi dikorupsi, penolakan Omnibus Law juga berjatuhan rakyat kehilangan nyawa," ujar Nining di Patung Kuda, Jakpus, Sabtu (10/12/2022).

Dirinya juga menyinggung kasus pelanggaran HAM yang diminta untuk diselesaikan, mulai kasus Munir hingga Marsinah. Tak ketinggalan, ia juga menyinggung kasus kekerasan yang dialami petani di beberapa daerah.

"Berbagai macam kasus pelanggaran HAM, mulai dari kasus Marsinah, Munir, bahkan masyarakat tambang di daerah-daerah para petani yang menolak tanah mereka yang digusur atas nama kepentingan pembangunan dan investasi, mereka hilang nyawanya," katanya.

Nining mengatakan hingga kini banyak masyarakat Indonesia yang mengalami pembatasan ruang demokrasi dan kehilangan banyak haknya. Atas hal tersebut, dirinya meminta pemerintah agar melindungi hak-hak dasar masyarakat tersebut.

"Hari ini adalah bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia dimana bangsa Indonesia, khususnya rakyat Indonesia hari ini masih merasakan bagaimana pembatasan ruang demokrasi termasuk persoalan bagaimana hak kepastian kerja, hak kesejahteraan itu semakin jauh," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam demonstrasi kali ini, KASBI memiliki enam tuntutan, yaitu:

1. Batalkan KUHP kolonial yang baru disahkan 6 Desember lalu
2. Selesaikan persoalan HAM masa lalu
3. Usut tuntas kekerasan yang melibatkan aparat terhadap rakyat
4. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan PP Turunannya
5. Tolak Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
6. Cabut UU P3




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork