KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei Terlibat Kasus Bupati Bangkalan

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 16:48 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas. KPK bicara kemungkinan memeriksa lembaga survei tersebut.

"Kalau misalnya ada informasi apa gitu, kita, gunakan untuk lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri misalnya, tinggal kita tanya benar nggak lembaga survei itu terima, gitu kan, dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex mengatakan penyidik KPK akan mendalami dan melakukan pengembangan terkait informasi aliran dana Abdul Latif. Namun Alex belum menyebutkan nama lembaga survei yang dibayar Abdul Latif tersebut.

"Ya kalau akan diperiksa, nanti kan kepentingan penyidik. Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya, nanti kan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya, kan gitu kan, dari mana sumbernya, digunakan untuk apa, kan seperti itu. Maksudnya yang dilakukan KPK kan seperti itu dalam proses penyidikan. Nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.

KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta lima tersangka lainnya. Para tersangka juga telah ditahan. Berikut rinciannya:

1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork