Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Selain itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya yang uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Dia memastikan perkara ini bakal terus berkembang. Ali memastikan setiap informasi, baik alat bukti maupun data, yang diperoleh KPK bakal ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu akan terus berkembang, dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," jelas dia.
Ali menyebut sejatinya proses penyidikan di KPK tak bakal berhenti usai menangkap tersangka. Dia menyebut penyidik bakal mengembangkan perkara itu.
"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Ali.
Selanjutnya, enam tersangka:
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka dugaan suap jual beli jabatan usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, ada sejumlah kekhawatiran tersangka melalukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, keenamnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Berikut keenam tersangka yang ditahan:
1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1
KPK menjerat AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetap tersangka sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.