KPK Periksa 27 Saksi dan Sita Rp 1,5 M di Kasus Suap Bupati Bangkalan

KPK Periksa 27 Saksi dan Sita Rp 1,5 M di Kasus Suap Bupati Bangkalan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 21:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Selain itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya yang uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Dia memastikan perkara ini bakal terus berkembang. Ali memastikan setiap informasi, baik alat bukti maupun data, yang diperoleh KPK bakal ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu akan terus berkembang, dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," jelas dia.

Ali menyebut sejatinya proses penyidikan di KPK tak bakal berhenti usai menangkap tersangka. Dia menyebut penyidik bakal mengembangkan perkara itu.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Ali.

Selanjutnya, enam tersangka:

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka dugaan suap jual beli jabatan usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, ada sejumlah kekhawatiran tersangka melalukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, keenamnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Berikut keenam tersangka yang ditahan:

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1

KPK menjerat AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetap tersangka sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 2
(mha/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads