Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Postingan Roy Suryo disebut jaksa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Jaksa mengatakan awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian, keesokan harinya, postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar dan dimuat di sebuah media online.
Selain itu, Roy Suryo disebut melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lain. Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa melanjutkan bahwa pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.
"Terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, 'Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar'," kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Postingan tersebut diunggah Roy Suryo menggunakan HP miliknya.
Selanjutnya, postingan Roy Suryo itu viral hingga akhirnya terdakwa dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Jaksa mengatakan akibat postingan Roy Suryo tersebut muncul sejumlah tagar #TangkapRoySuryo yang diunggah oleh akun @Sherin_Tiara yang disukai 450 kali, di-retweet 207 kali, dan akun @M45Brooo_ mempertanyakan polisi mengapa tidak #TangkapRoySuryo yang kemudian disukai 1.992 kali, di-retweet 953 kali.
"Yang mana unggahan-unggahan oleh terdakwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kegelisahan di kalangan masyarakat," kata Jaksa Tri.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Video 'Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian Hingga Penistaan Agama':