Saksi Ini Tersinggung Cuitan Roy Suryo tapi Tak Tahu Siapa Bikin 'Meme Stupa'

Saksi Ini Tersinggung Cuitan Roy Suryo tapi Tak Tahu Siapa Bikin 'Meme Stupa'

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 14:22 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto sidang Roy Suryo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta -

Saksi bernama Ariyadi Wijaya mengaku tersinggung oleh cuitan Roy Suryo di Twitter terkait unggahan meme stupa Borobudur. Ariyadi mengaku kecewa melihat postingan Roy.

Hal itu diungkapkan Ariyadi saat bersaksi di sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022). Ariyadi diketahui salah satu pelapor Roy Suryo. Dia mengaku awalnya tidak tahu yang mengedit foto itu. Yang dia tahu hanya meme itu diunggah oleh figur publik.

"Saksi tahu tidak siapa yang mengedit foto tersebut?" tanya hakim ketua Martin Ginting kepada saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, karena saya lihat cuma di postingan Roy Suryo saja. Saya kecewa, merasa tersinggung, karena jelas terlihat gambar Buddha yang dijadikan meme, lalu melihat ternyata yang men-twit seorang public figure dan pejabat negara," jawab Ariyadi.

Penasihat hukum Roy Suryo, Aprillia Supaliyanto, juga sempat menanyakan mengapa saksi Ariyadi tidak ingin mengetahui siapa pembuat asli dari meme tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau Anda merasa terhina, adakah perasaan Saudara untuk melaporkan secara hukum kepada pembuat gambar meme tersebut?" tanya Aprillia.

"Saya hanya tahu itu di-twit oleh Pak Roy Suryo. Jadi saya nggak tahu siapa yang buat," jawabnya.

Roy Surya Didakwa Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu, selain itu postingan itu juga telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan, terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi tweet terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads